Vega Kecewa, Kasus Dugaan Penipuan Suhaili Ditunda Jelang Pilkada

PEMANCINGAN: Inilah kolam pemancingan yang menjadi usaha bersama Vega dan Suhaili yang berujung laporan polisi. (IST/RADAR LOMBOK KOLAM)
Lombok Tengah. Kolam pemancingan menjadi usaha bersama Vega dan Suhaili yang berujung laporan polisi. (IST).

Vega mengungkapkan bahwa sejak laporan dilayangkan, Suhaili beberapa kali menghubunginya untuk mencapai kesepakatan damai, namun Vega menolak. “Ini bukan soal uang, tapi harga diri. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan berharap kasus ini segera diproses,” tegas Vega.

Sebelumnya, Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan Suhaili dilakukan berdasarkan arahan internal kepolisian terkait Pilkada. “Proses hukum tidak dihentikan, hanya ditunda hingga Pilkada selesai. Setelah itu, baik terpilih ataupun tidak, kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Erles Rareral, kuasa hukum Vega, juga menegaskan bahwa laporan ini murni terkait dugaan tindak kejahatan dan tidak terkait Pilkada. “Kami memiliki bukti kuat dan akan terus menindaklanjuti laporan ini,” tegas Erles.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis antara Vega dan Suhaili terkait penyewaan kolam pemancingan di Desa Pemepek, Lombok Tengah. Suhaili diduga menjanjikan sejumlah kerja sama yang tidak terealisasi, termasuk pengelolaan restoran dan pemancingan. Hingga saat ini, kerugian yang dialami Vega mencapai Rp 1,5 miliar.

Suhaili, melalui kuasa hukumnya, Abdul Manan, membantah tuduhan tersebut dan menganggap laporan ini sebagai fitnah yang bertujuan mencoreng namanya jelang Pilkada. Manan menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melapor balik.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan penundaan sementara hingga usainya Pilkada NTB.