Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Usir nyamuk Dengan 4 Pilihan Warna Tembok Rumah Anda

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com – Nyamuk adalah hewan golongan serangga yang termasuk dalam ordo Diptera (lalat), dan tergolong dalam famili Culicidae.

Taukah kamu cara mengusir nyamuk dengan warna, simak artikel dibawah ini.

Baca Juga:

Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 4 Tindakan Haram Bagi PNS PPPK Jika Tak Mau Diberhentikan

Salah satu cara untuk mengusirnya yakni dengan mengecat rumah dengan warna yang tidak disukai nyamuk. Dikutip dari Tom’s Guide, Selasa (13/2/2024), menurut para ilmuwan dari University of Washington, ada warna tertentu yang dapat mengusir nyamuk dan ada warna lain yang menarik mereka.

Studi yang dipublikasikan di Nature Communications mengungkapkan bahwa indera penciuman nyamuk, responnya dipengaruhi terhadap isyarat atau warna visual. Namun, preferensi warna ini hanya terjadi jika ada karbon dioksida (CO2), yang kita embuskan saat bernapas.

Meskipun nyamuk merespons napas, keringat, dan suhu tubuh kita, dengan menghilangkan warna yang menarik perhatian nyamuk dapat membantu mengusir mereka dari rumah.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

10 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago