Dalam kesempatan tersebut, Ketua KUA Muhammad Jamil menjelaskan bahwa dalam proses wakaf terdapat dua pihak utama, yakni wakif (orang yang menyerahkan harta wakaf) dan nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik individu, badan hukum, maupun organisasi).
BWI Kabupaten Manggarai juga mengapresiasi Yayasan Sepakat Bersama atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan wakaf dan pengelolaannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Yayasan Sepakat Bersama atas dukungannya. Semoga tanah wakaf yang telah diikrarkan ini dapat difungsikan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya,” kata H. Rusul.
Di akhir sambutannya, Ketua BWI berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Manggarai dapat segera memiliki sertifikat resmi dan dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama, mengharapkan keberkahan dan kelancaran dalam pengelolaan aset wakaf di masa depan.
(NSR)