Umat Muslim Manggarai wakafkan tanah ke Yayasan sepakat bersama.

Manggarai, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Manggarai menggelar acara ikrar wakaf yang berlangsung khidmat.

Acara ini dihadiri oleh Ketua BWI Kabupaten Manggarai, H. Rusul, S.Pd.I, serta Ketua Kantor Urusan Agama (KUA), Muhammad Jamil, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Penyerahan dokumen Ikrar Wakaf Dari Kasie bimais Kemenag Manggarai (Abdullah S.Pdi) kepada Ketu yayasan Sepakat Bersama (bapa Gunawan).
Bukti Penyerahan dokumen Ikrar Wakaf Dari Kasie bimais Kemenag Manggarai (Abdullah S.Pdi) kepada Ketu yayasan Sepakat Bersama (Bapak Gunawan). 

Dalam sambutannya, H. Rusul menekankan bahwa ikrar wakaf merupakan sebuah amaliah yang sangat sakral dalam ajaran Islam. “Ikrar wakaf adalah suatu amaliah yang sangat sakral dalam agama Islam untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Baca: Ramadan 2025: Mengapa Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Awal Puasa?

BWI, lanjutnya, memiliki tugas penting dalam memberikan bimbingan dan pembinaan terkait keberadaan wakaf di Kabupaten Manggarai. Peranan wakaf, menurut H. Rusul, sangat strategis dan penting dalam membina serta membangun kemaslahatan umat. Ia juga menggarisbawahi bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pembangunan nasional melalui ajaran syariat, termasuk ibadah wakaf sebagai bentuk berlomba-lomba dalam kebaikan.