lpkpkntb.com – Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo, menyebut Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB, Trisman turut menerima sejumlah uang dari Kacab PT AMG tersebut.
” Mulanya uang itu digunakan untuk diberikan ke Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB,” jelas Fajar.
Baca juga;
Sistem Penjualan Tiket Online Penyeberangan Pelabuhan Lembar-Padangbai Diberlakukan
Dalam dakwaan dijelaskan, Rinus Adam pernah menyerahkan Rp20 juta ke Trisman
Selain Kapolsek Pringgabaya dan sejumlah oknum Polres Lombok Timur, terdakwa kasus korupsi pasir besi, Rinus Adam Wakum juga didakwa memberi uang kepada salah satu Kabid di Dinas ESDM NTB.
Penyerahan itu dilakukan selama dua tahap. Pertama pada Rabu, 27 April 2022 di Kantor Dinas ESDM NTB. “Kedua di malam hari. Saat saksi Trisman menyerahkan surat keterangan kepada terdakwa Rinus Adam,” sebutnya.
Surat yang diserahkan Trisman, sambung Fajar, bernomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022.
Surat tersebut menerangkan bahwa Pemilik IUP Mineral Logam dengan Nomor SK 2821/503/PPT.II/ atas nama PT. Anugrah Mitra Graha sedang dalam tahap proses evaluasi dokumen RKAB.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…