“Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising,” tutur dia.
Usai menelusuri laporan warga dan mencari pelaku, baru pada Senin (27/3) Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.
“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.
Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (5/3) silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.
Pada Minggu (2/4), ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.
“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” jelas Slamet.