Tunjangan Rp2 Juta Hanya untuk ASN Bersertifikasi, Guru Honorer Merasa Dipinggirkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (IST).

Abdul Mu’ti, sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa kebijakan terkait kesejahteraan guru, termasuk tunjangan dan pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK, harus dipertimbangkan secara hati-hati dan membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk memberikan tunjangan kepada semua kategori guru, termasuk guru honorer, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran​.

Namun kabar di dapat media ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa pada tahun 2025 akan ada kenaikan tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan honorer.

Tunjangan ini diprioritaskan bagi guru yang telah memiliki sertifikasi. Besaran tambahan yang diusulkan adalah sekitar Rp 2 juta per bulan, namun implementasinya masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan kriteria tertentu yang sedang diperhitungkan pemerintah​.