Categories: ArtikelKUTIPAN

Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil akan ditiadakan, benarkah? “ini penjelasannya…

Lpkpkntb.com- Tunjangan Profesi Guru akan dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan) karena adanya pelaksanaan kurikulum Merdeka yang dimulai saat tahun ajaran baru pada tahun 2022. Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang diterima oleh seorang guru yang mana tujuan pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru tersebut yakni untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Saat ini masih banyak guru di Indonesia yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya sehingga pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan yang berlaku. Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyatakan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Pada pelaksanaan Kurikulum Merdeka akan mengurangi jam tatap muka. Sehingga, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat. Kurikulum Merdeka akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan.

Dengan berkurangnya jam tatap muka tersebut maka secara otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu. Hal tersebut yang menjadi kekhawatiran guru di berbagai daerah. Apabila jam mengajar guru kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan) dan tunjangan profesi guru.

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

Kades di Lombok Tengah Diduga Potong 10% Dana Desa, Sasaka Nusantara Siap Bertindak, Proyek Desa Cepat Rusak

Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…

20 jam ago

Biadab! Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Kepala Korban Ditemukan di Trenggalek

Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…

4 hari ago

Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…

5 hari ago

Ibu Rumah Tangga Keluhkan Tingginya Harga Eceran Gas Elpiji Tiga Kilo Gram Di Tingkat Pengecer

Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…

5 hari ago

Dana Pemeliharaan Gedung RSUD Andi Djemma Masamba Dan Biaya Fasilitas Sangat Terbatas

LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…

7 hari ago

Ketum Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Polres Lombok Tengah

Lpkpkntb.com - Praya, 24 Januari 2025. Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Menyatakan Sikap…

7 hari ago