Tugas Berat! Zul Yang Berhutang Lalu Gita Yang Membayar

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2023.

Kendati demikian, beredar kabar bahwa, PJ Gubernur LH Gita Ariadi diwariskannya hutang oleh mantanGubernur NTB Dr Zulkiflimasyah ini menurut anggota DPRD NTB H Najamudin akibat ketidakmampuan Zulkieflimansyah dalam pengelolaan keuangan pemerintah provinsi NTB.

Baca Juga:

Rekrutmen Staf Menteri, Dibuka Hingga 3 April 2024 Cek Cara Daftar

“Hutang itu karena Zul ini menggunakan APBD sesuai dengan apa yang dipikirkan. Dia tidak menggunakan aturan penggunaan yang sudah diatur oleh undang undang, jadi amburadul begini,” tegas H. Najam Jumat (22/4/2024). Dilansir laman matanusantara.com.

Ia tak lupa memuji keberhasilan Lalu Gita Ariadi dalam membenahi persoalan keuangan pemerintah provinsi NTB.

Selain itu, Lalu Gita AriadiĀ  dianggap berhasil menurunkan angka “Stunting” dalam waktu tujuh bulan memimpin NTB.

“Ini sebuah prestasi yang cukup membanggakan, dan saya memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur NTB ini,” sanjungnya.

Bahkan H. Najam mendorong dan mendukung Lalu Gita Ariadi memimpin NTB lima tahun kedepan dengan ikut berkontestasi pada Pilkada NTB November mendatang.

“Saya kira tangan dingin Lalu Gita Ariadi layak dilanjutkan untuk bekerja membenahi NTB kedepan,” tutup H Najamudin Mustafa.

(red)