” Tudingan Tidak Mendasar ” Menjual Pupuk Bersubsidi Dengan harga Kisaran Selengkapnya

“Kami ini kelompok tani, kami yang butuh pupuk, jadi kami ini membeli , bukan menjual, dan apapun yang kami jalankan terkait pupuk bersubsidi ini tetap dalam pengawasan PL dan UPT Pertanian”,imbuhnya Petir.

Sebelumnya, telah diberitakan disalah satu Media Online yang berjudul, ” Pemkab Lombok Tengah Apresiasi Langkah Polisi Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi di Pengenjek”.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp.  2.250/Kg.

2. Za:  Rp. 1.700/Kg.

3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.

4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg

5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg

Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:

6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg

7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter. (**).