Total Kerugian Rp 35 Miliar Korban FEC Mendatangi Bareskrim Polri

@Deri hasan:saya mau beli toko 140 jt.
tp gak jadi karna gak punya modal

@Metta Yoga Prawira:gimana cara kerja nya…,soal nya aku kemarin kena kak apa itu fec juga?

@NongšŸ¼:saya lebih memilih berkebun cabe, šŸ¤£

Tria mengatakan para korban memiliki tugas untuk menaikkan rating e-commerce tersebut dengan cara berkomentar dan menyukai postingan yang diunggah e-commerce itu.

Baca juga:

Rekaman SELAMAT BERPISAH Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia?

Selanjutnya, para korban nantinya akan diminta untuk melakukan top up ke e-commerce itu dengan iming-iming uang tersebut bisa kembali dan mendapatkan komisi 10 persen.

Namun, setelah melakukan top up, uang mereka tak bisa ditarik kembali.

Baca juga;

September Syarat Umum dan Khusus Masuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Untuk PPPK, Lulusan SMA, D1, D3, S1

Kendati demikian, Tria tak menjelaskan lebih detail e-commerce mana yang hendak dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.