Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun sebelumnya Jhon Somelda mengatakan, ” pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 20.05 WIT saya melakukan screensot tulisan akun twiter @pilatus2019 dan menshare ke Whatsaap grup SRT,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Selanjutnya,” postingan di Grup SRT itu kemudian di tanggapi oleh Bupati. Dan pada 17 Juni 2020 saya diberikan somasi, yang isi ringkasnya menuduh saya telah membuat tulisan twiter tersebut dan meminta agar saya membuat permohonan maaf secara terbuka lewat media, ditembuskan ke twiter Presiden RI,”tulisnya.
John Solmeda mendapat Somasi dari Pemkab Kepulauan Tanibar kemudian dirinya sudah melayangkan surat klarifikasi pada 19 Juni 2020.
“Atas petunjuk Direktur LBH LP KPK RI, pada 19 Juni 2020 saya menyampaikan klarifikasi atas somasi tersebut kepada Bupati, yang isi ringkasnya menyatakan bahwa saya bukan penulis konten tersebut, namun hanya menscreen dari akun twit @Pilatus2019. Oleh karena itu saya tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf lewat media,”tegas John Solmeda dalam pernyataan tertulis itu.
Ia juga mengatakan, “pada 26 Agustus 2020 saya dilaporkan ke Polres KKT. Bulan November 2020 terbit SPDP kemudian 4 Februari 2021 saya di undang penyidik Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan setelah tanda tangan BAP saksi langsung dialihkan status menjadi tersangka,”jelasnya.
Lalu kata dia, pada 12 Juli 2021 penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri MTB kemudian 19 Juli 2021 Sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU, Perkara nomor : 78/Pid.Sus/2021/PN.Sml.
Itulah sebabnya, Suhadayati dan semua pihak dari LPKPK di tanah air mendukung dan simpati kepada John Solmeda sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian sesama terhadap kasus yang menjerat saudaranya dari LP KPK KKT sangat berharap dapat segera mendapat keadilan yang semestinya. Tokoh Perempuan ini sangat mengapresiasi atas perjuangan John Solmeda menuntut keadilan dengan keyakinan bahwa keadilan milik semua tanpa memandang golongan dan setiap orang sama di dalam hukum, equality before the law.