Lpkpkntb.com – Tito memastikan pihaknya tak akan menghalangi hak politik setiap warga negara. Meski begitu, menurut dia, ada tata cara yang perlu dilakukan.
Tito menyampaikan, untuk ASN, TNI-Polri pun diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Tito menyebut mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca: TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK 2024, ADA 37 KEPALA DAERAH PEMILIHAN
“Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat,” terang dia.
Tito mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pergantian Pj kepala daerah. Sebab itu, menurut dia, pengunduran diri diajukan sebelum pendaftaran pilkada dimulai.