Bima – www.lpkpk.com. Tim Puma Polres Bima, menangkap WI (34) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo, Selasa, (16/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Bersangkutan dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LP/ B / 216 / V / 2022 / SPKT / POLRES BIMA POLDA NTB, Hari Selasa 31 Mei 2022 kejadian di salah satu Desa di Kabupaten Bima.
Penangkapan serta pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku sedang di rumah istri sirinya di Desa Ragi Kecamatan Palibelo.
“Tim Puma dan Anggota Pospol Palibelo dimpin Kanit Puma Polres Bima Aiptu Gatot Wahyudin SH langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH.
Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, anggota langsung membawa ke Polres Bima.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…