Baca Juga:
Viral Seorang Ibu Melahirkan di Bangku Antrean di Dalam Bank
“Terduga pelaku RI berhasil diamankan setelah penggeledahan disebuah kos-kosan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi obat Tramadol sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik isi 50 (Lima Puluh), papan/strip 50 × 10 = 500 (Lima Ratus) butir, THD dalam bungkusan plastik bening sebanyak 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) butir,” ungkap AKP Jayadi.
“1 (Satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, uang pecahan Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah/ 2 lembar), Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)/ 1 lembar), Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah/ 3 lembar), 1 tas perempuan motif kotak-kotak, 1 dompet laki-laki warna hitam dan dari keterangan RI,” tambahnya.
Sementara itu, penangkapan kedua terhadap terduga YU, dilakukan di Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara, pada hari Kamis (22/02/2024) belum lama ini.
“Terduga Pelaku YU tertangkap setelah Anggota Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi obat diduga jenis Tramadol. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara ini.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat Luwu Utara,” tutupnya dengan nada tegas.
Olehnya itu, Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana.
Aksi penangkapan ini pun mendapatkan apresiasi dari Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, atas kinerja jajarannya di Sat Narkoba dalam mengatasi kasus peredaran obat-obatan terlarang.
(Erwin).