Oleh karena itu, dikatakan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo ” Secara menyeluruh, syarat-syarat itu sudah diterima oleh Bank Jatim. Tinggal kita bawakan kepada pemegang saham untuk kita sampaikan kerjasama ini,” tambahnya.
Dengan kerjasama ini, Bank NTB Syariah tak lagi mengkhawatirkan pemenuhan modal inti sebagaimana ketentuan OJK. Sebagaimana arahan pemegang saham, kerjasama dengan Bank Jatim ini diharapkan tidak mendilusi (penurunan persentase kepemilikan saham) pemegang saham eksisting Pemprov NTB dan kabupaten/kota se NTB.
Nilai penyertaan modal yang akan dimasukkan oleh Bank Jatim, tambah H. Kukuh sebesar Rp100 miliar. Tetapi dengan harga penawaran tertentu, dari nilai tersebut akan dicatatkan sebesar sesuai perhitungannya,”. Oleh karen itu dari Rp100 miliar itu tidak dicatatkan semua. Tergantung nilai saham yang disepakati,” terangnya.
Artinya, masuknya penyertaan modal dari Bank Jatim ini nantinya tidak akan signifikan mempengaruhi dividen Bank NTB Syariah kepada pemegang saham di Provinsi NTB.
Baca Juga:
Bank NTB Syari’ah Cabang Surabaya Melayani Pembiayaan Rentabilitas Hingga 70 Miliar
Ditambahkan Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo,” Kesepakatan kerjasama dengan Bank Jatim sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Kerjasama dua bank daerah ini tinggal disampaikan pada RUPS”. terangnya. *