lpkpkntb – Kapolri, Listyo Sigit, mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur Diantaranya:
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022).
2. Abdul Harris (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSI.
3. Suko Sutrisno (Security Officer) Tidak membuat rencana resiko keamanan.
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang).
5. H (Brimob Polda Jatim)
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jikowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…