lpkpkntb – Kapolri, Listyo Sigit, mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur Diantaranya:
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022).
2. Abdul Harris (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSI.
3. Suko Sutrisno (Security Officer) Tidak membuat rencana resiko keamanan.
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang).
5. H (Brimob Polda Jatim)
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jikowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.