Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Ternyata! Hak Angket Itu Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024, Lengkapnya

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat tentang apa itu hak Angket DPR. Menurutnya keputusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus dihindari.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,” tutur Yusril.

BACA JUGA:

14 Advokat Di Siapkan Prof Yusril Apabila Dua Paslon Akan Mengajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Prof Yusril Pasang Badan Untuk Prabowo-Gibran Jika Tim Amin dan Ganjar Menggugat Hasil Pilpres 2024

Selain itu, kata Yusril, pernyataan pendapat itu harus diputus MK. Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” pungkas Yusril.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Kasus Suhaili Memanas: KDV Bawa Bukti Rekening, Polda NTB Naikkan ke Penyidikan

KDV mendatangi Polda NTB pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, untuk menyerahkan data terkait dugaan…

8 jam ago

Rahasia Bau Nyale yang Tak Banyak Diketahui: Kaitannya dengan Pendidikan

Mataram. Festival Bau Nyale baru saja usai, meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat…

9 jam ago

Kepala Bappeda NTB Iswandi Diperiksa Kejati: Dugaan Korupsi NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah…

19 jam ago

Pemuda Berdaya, Desa Berjaya: Peran Karang Taruna dalam Prestasi Olahraga Surabaya

Liputanntb.com - Surabaya, Bertempat di ruang kantor Kepala Desa Surabaya, Senin (24/02/2025), Rifai Fajrin selaku…

1 hari ago

Korupsi LCC: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan, Negara Rugi Rp38 Miliar!

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menahan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony,…

1 hari ago

Resmi di luncurkan! Prabowo, Jokowi, SBY Bersatu: Babak Baru Investasi Nasional Melalui Danantara

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin,…

1 hari ago