Lpkpkntb.com. Dari Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuat gebrakan dengan menerbitkan kurikulum baru untuk madrasah pada tahun ajaran 2024/2025.
Menteri Agama menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menyesuaikan kurikulum dengan tuntutan zaman.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka 15 Juli, Berikut Jawaban Dari PAN-RB
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan madrasah di kancah global.
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan perubahan signifikan dalam pendekatan pendidikan di lingkungan madrasah di seluruh Indonesia.
Baca: Kemenag Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah
Keputusan tersebut tercetus dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024, yang secara resmi mencabut Keputusan Menteri Agama sebelumnya, yaitu Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Dengan adanya perubahan ini, kurikulum merdeka yang sebelumnya diterapkan di madrasah telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, kurikulum baru ini akan berlaku untuk berbagai jenjang madrasah, termasuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).