Terima Kunker DPRD Kabupaten Lumajang, BSKDN Kemendagri: Tidak Boleh ada Kekosongan Kepemimpinan di Daerah

Advertisements

TOURISM GO INTERNASIONAL POKDARWIS NTOBO

Dia juga menjelaskan, Pj. kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

Namun, terdapat pembatasan kewenangan Pj. kepala daerah, mengingat keberadaannya berdasarkan penunjukan bukan hasil pilkada.

Pembatasan tersebut meliputi tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

KEISTIMEWAAN ANGKA 19 BAGI PJ GUBERNUR NTB LALU GITA ARIADI CEK FAKTA!

Pembatasan berikutnya, tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta tidak diperbolehkan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Adapun yang dapat menjadi Pj di tingkat provinsi adalah mereka yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara untuk Pj bupati atau wali kota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Bahwa pejabat yang boleh menduduki sebagai penjabat gubernur berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur yang berikutnya, sementara untuk mengisi kekosongan bupati atau wali kota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” pungkasnya. (Abi)