Terdakwa Korupsi Abdul Ghani Kasuba Diam-Diam Mengirim Uang Puluhan Juta Kepada Mahasiswi Cantik

Bawa Wanita Muda ke Hotel

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (18/7/2024), Eliya Gabrina Bachmid hadir sebagai saksi.

Elya Gabrina Bahdim adalah seorang kontraktor dan anggota DPRD Halmahera Selatan.

Saat memberikan keterangan di hadapan hakim, Elya Gabrina Bahmid mengatakan, Abdul Ghani kerap meminta wanita cantik untuk melayani hasrat seksualnya.

Eliya mengaku berperan dalam menyediakan gadis-gadis muda untuk melayani AGK.

Gadis-gadis itu dibawa ke hotel.

Dia juga membayar gadis-gadis muda itu secara tunai.

Menurut dia, uang tunai tersebut dikirim AGK melalui tiga rekening, yakni BRI, BCA, dan Mandiri sebagai wadah atas perintah AGK.

Duduk di kasus Abdul Ghani

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka korupsi KPK.

Senin, 18 Desember 2023. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan beberapa tempat di Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta.

Dalam judul kasus, terungkaplah metode Ghani dalam mencuri uang negara.

Sebagai Gubernur, Ghani diduga terlibat dalam menentukan kontraktor mana yang akan menerima kontrak untuk mengerjakan proyek infrastruktur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Ghani diduga menerima suap dengan total Rp 2,2 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar tagihan hotel dan membayar dokter gigi.

Selain menerima suap dari proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ghani juga bertukar jabatan.

Ghani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan kenaikan pangkat.

(*).