2. Golongan non ASN yang Telah Mencapai Usia Pensiun
Para pegawai yang telah memasuki usia pensiun atau masa tugasnya berakhir akan dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat proses rekrutmen baru serta memonitor jumlah tenaga honorer atau non ASN yang masih aktif maupun yang tidak aktif.
3.golongan tenaga hononer yang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut
Sebagai tenaga honorer, kehadiran dan keaktifan menjadi modal penting dalam dunia kepegawaian agar dapat mewujudkan impian menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apabila para tenaga honorer yang dilaporkan sudah tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut – turut, maka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dinonaktifkan.
Dengan kata lain kesempatan untuk menjadi pegawai ASN hangus.
Keaktifan para tenaga honorer nantinya akan menjadi bahan evaluasi BKN terkait integritas para tenaga honorer terhadap instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu BKN juga akan menilai dan meningkatkan kontribusi yang telah mereka berikan.
Itulah 3 golongan yang dinonaktifkan BKN status kepegawaiannya.
Oleh karena itu, BKN sangat berhati – hati dalam melakukan penghapusan dan penonaktifan tenaga honorer karena ini nantinya akan sangat menentukan masa depan mereka.
Untuk itu sebisa mungkin BKN akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk menentukan apakah honorer dinonaktifkan atau tidak.
Selain itu ini juga menjadi bahan pertimbangan pihak BKN untuk mengangkat mereka menjadi ASN.
Tentunya para tenaga honorer atau non ASN yang tidak termasuk dalam 3 golongan yang dinonaktifkan BKN, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga Bermanfaat. (***).