Jika dirincikan lebih jauh, jumlah penetapan formasi CASN, untuk instansi pemerintah pusat hanya mencapai 78.861, terdiri dari formasi CPNS 18.932 dan PPPK 47.493.
Sedangkan jumlah kebutuhan sebelumnya sebanyak 81.119 formasi, yang terdiri dari CPNS 34.453, dan PPPK 46.666.
Baca juga;
Adapun untuk instansi daerah jumlah penetapannya sebanyak 493.613 dari sebelumnya 943.373. Terdiri dari formasi PPPK Guru 296.084, dari sebelumnya 580.202, PPPK Tenaga Kesehatan 154.672 dari 327.542, dan PPPK Tenaga Teknis 42.857 dari 35.629.
Untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.
Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45%.
Baca juga;
“Jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya,” jelas Aba.
Dari catatan antara jumlah kebutuhan dengan jumlah penetapan itu berasal dari total 72 kementerian atau lembaga yang di antaranya sebanyak 6 kementerian atau lembaga tidak mengusulkan.
Sedangkan Pemda 524 yang mengusulkan dan yang tidak mengusulkan 22 instansi.
Baca juga:
VIRAL! Soal Ikan Kakatua Tidak Boleh Di Konsumsi Lantas Seperti apa Alasannya?
Daftar Posisi
Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun
Baca juga:
Direktur RSUD Provinsi NTB di Tuduh Selingkuh Dengan Stafnya, Ini Isi Chatnya!
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
- Dokter
- Dokter gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa.
Diperkirakan CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September 2023
Link Pendaftaran CPNS 2023
Untuk diketahui, link pendaftaran CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun link resmi pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah membuat akun, maka untuk mengikuti pendaftaran tahun ini tidak perlu membuat akun kembali. Sementara itu, bagi masyarakat yang baru akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tahun ini harus membuat akun terlebih dahulu.
Baca juga;
Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Cara Daftar CPNS 2023
Dikutip dari detikFinance, berikut ini tata cara daftar CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik “Proses Pendaftaran Akun”
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi “CPNS”
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Itulah formasi penerimaan CPNS 2023 yang bisa kamu ketahui, siapkan diri dari sekarang. Semoga artikel ini bermanfaat. **