Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Hingga Apoteker, KTKI Rilis Cara Memperoleh STR Seumur Hidup

lpkpkntb.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga;

Inovasikan Produk Olahan KKN UNU NTB Ada Dodol Jahe dan Jamu Herbal Pencegah Kanker

Termasuk tatacara memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku seumur hidup.

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Ketentuan mengenai registrasi dan
perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses
penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.