Temuan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Luwu Utara Jalan Ditempat

Selamat! Mahasiswa Penjas UNU NTB Juara 1 di Cabor Karate Piala Ketua Forki NTB

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut yang ia dapat dari oknum Jurnalis dan sempat viral di media sosial.

Hanya saja menurut Joddy laporan terkait aktivitas penimbunan tersebut ke Polres tidak ada.

“Tidak ada laporannya masuk, memang sempat viral di media sosial, silahkan ki konfirmasi ke wartawan tersebut insial I,”Ungkap Joddy.

Terpisah, salah seorang berinisial SA saat dikonfirmasi via Telepon selulernya +62 823-3255-XXXX mengaku hanya sebagai Mitra dari kegiatan bisnis solar tersebut.

“Bukan saya yang punya, tapi saya hanya sebagai mitra pak,” Ujar SA Senin (07/08/23).

Untuk diketahui, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Baca juga;

USAI DIDUGA JADI SIMPANAN KETUA KPK, SALSABILA SYAIRA LANGSUNG AKTIFKAN MODE PRIVATE INSTAGRAM

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Erwin).