Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
[Katanya], mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
KAMAKSI meminta KPK Bongkar semua Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yg dilakukan oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Penggunaan Uang Negara untuk membayar Gaji Staff Khusus atau Tenaga Profesional, tentunya KAMAKSI iuga akan membuat laporan tertulis semua alat bukti dan dugaan tsb kepada Yth Bapak Presiden RI, Ombusment RI, Komisi IX DPR-RI, Kejagung, serta BARESKRIM POLRI, termasuk penerimaan dana dari Luar Negeri untuk penempatan G to G yg menggunakan fasilitas negara dan APBN.[Korlap Luthfy].
Rusman Sekjen Komda NTB, “Jika itu untuk kepentingan Rakyat dan merugikan Negara apalgi menyangkut tentang para calon maupun para Imigran, maka harus di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, Negara Indonesia butuh orang-orang cerdas tentu nya, jujur dan memiliki integritas tinggi, karena hasil analisis dari berbagai sumber bahwa Negara Kita ini krisis kejujuran sehingga korupsi mengakar dan tiada habisnya “. (bie).