Temuan BPK RI, Sekda Lombok Tengah ( Lalu Firman Wijaya), HL Idham Khalid & Asisten III di Sebut-Sebut Penerima Insentif Dana Upah Pungut Pajak

LOMBOK TENGAH, LPKPKNTB, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) sesuai dengan tupoksi di lembaga kami  ikut menanggapi berbagai informasi yang beredar di media online  Tentang “Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah, kebocoran tersebut bersumber dari
dana insentif upah pungut pajak yang diberikan kepada Sekda Loteng diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng.

Rusman Hair ,Sekjen Komda LPKPKNTB, ( Ujarnya), Sebagai figur publik dan menjadi komando tertinggi di jajaran pemerintahan Lombok Tengah sebagai eksekutor dalam pendistribusian berbagai bentuk program dan kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), seharus nya menjadi barometer Masyarakat  Lombok Tengah, lebih-lebih kepada bawahan nya, tapi yang terjadi malah sebalik nya, perbuatan nya menjadi tinta hitam di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), di akhir 2021, dan hal tersebut di benarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok tengah.

Melalui Media Redaksi Postkotantb.com, Kepala Bapenda Lombok tengah, Drs Jalaludin, memberikan keterangan pada akhir tahun 2021 lalu, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya menerima dana Insentif upah pungut pajak daerah, dan insentif upah pungut pajak tersebut selama dua bulan di akhir tahun 2021 menjadi temuan BPK RI, dan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Perbuatan seperti ini sangat mencoreng nama baik intansi terutama pemerintah Daerah Lombok Tengah dan maling harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena ini sudah masuk dalam katagori  Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

ini harus di proses sehingga tidak menjamur ke yang lain.

(Lpkpkntb), Bukan hanya Sekda saja yang menerima dana tersebut tapi ada beberapa pejabat juga yang menerima dana intensif upah pajak tersebut, sesuai dengan diberitakan, sebut saja Nazili selaku Asisten III dan HL. Idham Khalid yang saat itu menjadi Inspektur Inspektorat.

Ketika di hubungi wartawan  Jalaluddin menyampaikan  Asisten III Pak Nazili dan Idham (Mantan Inspektorat) juga menerima termasuk Beliau Lalu Firman yang di terima sekitar Rp 30 juta. (katanya).