Siapkan Generasi Hebat NTB Melalui Seminar Internasional Kedirgantaraan di Inisiasi Kampus UNU NTB
Dikutip Dari laman Lombokpost. Minggu, (1/10). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Muhammad Nasir, usai menggelar Exit Meeting dengan BPK NTB, Jumat (29/9). “Itu salah satu yang dibahas,” terangnya.
Selama pertemuan, sejumlah pertanyaan dilayangkan BPK NTB kepada pemprov. Terutama berkaitan dengan kontribusi atau manfaat keberadaan stafsus selama ini. Namun, dirinya tidak membahas itu lebih jauh, lantaran BKD NTB bukan menjadi OPD tempat staf khusus itu bekerja.
” Kalau ditanya tentang kontribusinya, saya tidak bisa menjawab karena selama ini kami (BKD NTB, Red) tidak memiliki staf khusus, yang tahu pasti tentang bagaimana kontribusi mereka, tentu OPD yang memiliki stafsus tersebut,” jelas Nasir yang juga Kepala BKD NTB ini.
BPK NTB tetap meminta pemprov untuk mengevaluasi kinerja dan penggajiannya. Nasir mengaku terkejut, ketika mengetahui fakta puluhan staf khusus digaji sebesar Rp 4 juta-Rp 5 juta. Angka tersebut dinilai tinggi bila dibandingkan dengan gaji tenaga Non-ASN lainnya.
Baca juga:
KNPI Harus Tahu Diri dan Mampu Memberdayakan Diri dan Mengakar
“Untuk gaji mereka saja dalam setahun bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar,” tegasnya.
Karena itu, dirinya mendukung apabila Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan kebijakan untuk mengatur stafsus Menurutnya, keberadaan mereka perlu ditinjau ulang, apakah saat ini masih relevan atau tidak.
Di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, pembentukan stafsus sangat identik dengan balas jasa. Kebijakan itu untuk menampung tim sukses selama Pilkada tahun 2018 lalu. Sehingga kerap disinggung banyak pihak, bahwa keberadaan staf khusus memiliki unsur politis yang kuat.
Lain halnya dengan pemerintahan yang dijalankan Pj gubernur. Secara aturan, seseorang yang menduduki jabatan tersebut, tidak diusung partai politik, tidak juga melalui proses pemilu, tetapi ditunjuk Presiden Joko Widodo.
“Kalau Pj gubernur kan nggak ada istilah balas jasa, karena mereka tidak punya tim sukses. Ini penunjukkan. Makanya staf khusus yang ada sekarang ini, kami diminta untuk mengevaluasinya,” terang Nasir.
Bahkan dari berbagai media di kabarkan salah seorang mantan staf khusus gubernur tahun 2018-2020 DSU, mengaku jika dirinya pernah menjadi staf khusus dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan. dilansir laman beritantb.co.id
Aktivis yang juga menjadi salah satu ketua partai di NTB itu, direkrut sebagai staf khusus di bagian politik bersama 5 orang rekannya. Mereka berada dalam satu Tim Kajian Strategis NTB Bidang Politik. Keseluruhan jumlah stafsusnya sebanyak 41 orang yang tersebar di sejumlah perangkat daerah. (*).