Nasional, Lpkpkntb.com- Teka-teki penemuan mayat perempuan yang terpendam di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung sudah terungkap.
Kepolisian Resor Temanggung pun menangkap pelaku pembunuhan tersebut berinisial R (16). Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyampaikan pelaku merupakan tetangga sekaligus pacar dari korban.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka kami tangkap, 6 jam setelah korban dimakamkan,” katanya, Senin (3/10). Korban yang bernama Supriyanti hilang sejak 20 September 2022, ditemukan tewas bersama dengan beberapa barang milik korban, seperti cincin, gelang, dan kalung. “Setelah kami pergi ke rumah korban dan meminta keterangan dari ibu korban, benar bahwa barang-barang tersebut adalah milik anaknya yang hilang sejak 20 September 2022,” ujar AKBP Agus.
Setelah itu, lanjut dia, polisi menggali informasi lebih dari keluarga korban, ternyata korban diajak tersangka pergi pada tanggal 20 September 2022. “Berdasarkan bukti gorden yang digunakan dan yang lainnya sangat menguatkan bahwa tersangka adalah pacar korban sendiri,” jelasnya.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…