AKBP Agus mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik dengan hijab yang dipakai korban. Setelah badan korban lemas tidak berdaya, dimasukkan ke kamar.
“Korban dimasukkan ke dalam kamar di rumah tersangka, kemudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu,” katanya. Lantas hidung korban keluar darah, kemudian dibersihkan, lalu dibawa ke rumah kosong milik kakeknya. Selanjutnya, di belakang rumah kosong tersebut korban dikubur. “Tersangka tega membunuh korban karena korban meminta pertanggungjawaban tersangka atas perbuatan terhadap korban,” ungakp AKBP Agus. Korban meminta pertanggungjawaban karena sudah disetubuhi oleh tersangka. Saat itu, lanjut AKBP Agus, korban diajak ke rumah tersangka dan diberi minuman tuak. Setelah kondisinya setengah sadar, tersangka menyetubuhi korban. “Dari situ korban kemudian meminta tanggung jawab tersangka dan tersangka menjawab sambil marah, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia,” katanya. Dari tangan tersangka, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, kalung, dan sebuah telepon seluler.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(Dikutip dari ANTARA (04/10).[ron/abi].