Tarif Retrebusi Daerah Lombok Tengah Sangat Mencekik, Pedagang Ngadu Ke Ormas

Kopi diyakini Dapat Menambah Energi 11 Manfaat Minum Kopi Bagi Kesehatan Tubuh
Lalu Ibnu Hajar Menolak Raperda ini dan Menyarankan Pementah Lombok Tengah dalam Hal Ini Bupati Untuk Mengkaji Ulang Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Lombok Tengah serta Pokus Menerapkan Perda Yang Ada Saat ini.

Jangan Bolak-balikan Isu Tentang Pembahasan Raperda yang Baru. Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern/ Swalayan saja Belum Diterapkan dengan Baik dan Profesional.

Jangan Aturan Hanya di buat tapi tidak dijalankan. Kami Menduga Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ini Pesanan dan Intervensi bagi UMKM dan Pedagang , Bisa saja Raperda ini dibuat untuk kepentingan Konglomerasi, Karena yang disasar Pedagang-pedagang Kecil Seperti Barung Bakso, Warung Kopi, Warung Makan dan Lain-lain.

Sedangkan Perusahaan/PT Dan Toko Freencaise Seperti Alfamart dan Indomart Terkesan Diberi Peluang. Ini Sangat Memprihatinkan.

Baca juga;

Kades Bayan Lombok Utara Sampaikan Istilah Pagas Asmara?

Kami akan turun ke jalan kalo Pemerintah Daerah Memaksa Pajak dan Retribusi Yang Membebani Masyarakat dan Pedangan dan Warung Yang Ada Di Daerah Lombok Tengah. (Abi).