Tambang Ilegal di Luwu Utara, Penasehat FK LSM-PERS Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Copot Kapolres

LUWU UTARA – Polres Luwu Utara diduga tutup mata terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Luwu Utara.

Hal tersebut terbukti dilapangan banyaknya aktivitas tambang ilegal yang masih saja terus beroperasi.

Baca juga:

UPT SMP Negeri Lawewe Sangat Memprihatinkan Dikbud Kemana?

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana.

Baca juga:

Inilah Kisah Sesungguhnya Ketika Nabi Muhammad Membelah Bulan di Hadapan Kaum Quraisy

Sebelumnya, Dikutip dari media koranseruya.com ‘Hari pertama berkantor kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri janji tutup tambang ilegal’.

Tapi fakta dilapangan sudah setahun lebih Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri bertugas di Kabupaten Luwu Utara diduga tambang ilegal masih banyak yang beroperasi.