Lpkpkntb.com – Lowongan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan salah satu instansi yang akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Kemudian, Pendaftaran CPNS 2024 Kemenkes juga dibuka untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dilansir laman Kompastv.com Senin, (24/6).
Salah satu syarat pendaftaran yaitu, pelamar harus berusia maksimal 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Di Buka: Cek Jadwal, Tahapan, dan Panduan Registrasinya
Pembukaan CPNS dan PPPK 2024 Berikut Contoh Soal di Siapkan
Formasi CPNS 2024 Kemenkes
Kemenkes telah mengumumkan jumlah lowongan kerja yang dibuka berjumlah 23.200 formasi terdiri dari 8.607 formasi CPNS 2024 dan 14.593 formasi PPPK 2024 (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
dan Alurnya
- Pelamar membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan di pengumuman yang tayang pada laman https://casn.kemkes.go.id
- Akses laman sscasn.bkn.go.id
- Buat akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
- Login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCASN 2024
- Melengkapi data diri, memilih formasi sesuai pendidikan, melengkapi data pendidikan
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek resume pendaftaran
Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari :
- Substansi jabatan dengan CAT;
- SKB Tambahan dengan wawancara dan praktik kerja;
- SKB Tambahan dengan tes kemampuan Bahasa Inggris.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka.
Kendati demikian, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menargetkan pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada Juni atau Juli 2024.
Pembukaan seleksi akan dilakukan setelah instansi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri PAN-RB tentang penetapan kebutuhan atau informasi pegawai ASN.