Tersangka kemudian membungkus jasad bayi menggunakan kantong plastik hitam lalu membuangnya ke tong sampah yang berjarak kurang lebih 20 meter dari kontrakannya.
“Setelah dibungkus kantong plastik, keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, jasad bayi dibuang ke dalam tong sampah. Dan kemudian sekitar pukul 06.00, bungkusan tersebut ditemukan oleh wanita pemulung,” jelas Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AMS mengakui jika kehamilannya hasil persetubuhan dengan pacarnya. Setelah menyetubuhi empat kali, sang pacar menghilang tanpa kabar. [ron/abi].