Menurut dia, PO yang membaca unggahan itu pun tertarik, sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet.
Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet, namun hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.
Kesal terus-menerus ditagih oleh korban, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.
“Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini,” tegasnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70juta secara bertahap.
berikut Video yang beredar di media penangkapan mbah slamet