Lpkpkntb.com – Masih ingat dengan kasus yang menimpa Vina dan kawannya diperkosa dan dibunuh secara keji.
Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.
Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.
Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.
Dia juga merupakan seorang pengangguran.
Kasus Eky dan Vina di Bunuh
Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone.
Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.
Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.
“selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara..” tulisnya.
Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.
“Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku,” katanya.
Ucil atau Andika merasa hukuman penjara yang dijalaninya sebagai cobaan dari Tuhan.
“ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ,” tulisnya.
Kasus Terungkap
Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.