Kemudian Redho menuturkan terkait dengan adanya pemaksaan yang dilakukan oleh suami atau pelaku kepada korban akan dilakukan pendalaman.
Ditemukan bahwa, dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram terdapat luka memar di leher dan memar dibagian kepala
“Akan dilakukan pendalaman lagi mengenai hasil pemeriksaan medis kemarin,” tuturnya.
Untuk pelaku sendiri yakni Mertua inial Sehan (46), Suami korban inisial Muhamad Rijal (20) dan kk iparnya Sarman (28 tahun). Kemudian untuk pasal yang ditetapkan yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP judul pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Diketahui bahwa kasus gantung diri terjadi Selasa kemarin di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten pada siang 11.30.
Demikian informasi tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Kab.Lombok Tengah, tetap hati-hati dan Waspada!. (Abi/ron).