lpkpkntb.com – Berdasarkan pantuan media dari beragai sumber, PPPK juga dapat tunjangan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan juga gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada bulan Juni 2023, pegawai ASN akan menerima tunjangan tahunan berupa gaji 13.
Ternyata selain PNS, PPPK pun berhak menerima gaji 13 yang berdasarkan jadwal awalnya telah diberikan pada tanggal 5 Juni 2023.
Seperti yang kita ketahui bahwa PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN sehingga tanpa keraguan pasti akan menerima gaji 13.
sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.
Bahwa besaran dalam pemberian gaji 13 meliputi beberapa komponen yang terbagi antara pegawai ASN yang digaji dengan anggaran APBN dan APBD.
● Gaji pokok
● Tunjangan pangan
● Tunjangan keluarga
● Tunjangan umum/jabatan
● Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan
Sedangkan untuk pegawai ASN dengan anggatan APBD, komponen gaji 13 meliputi:
● Gaji pokok
● Tunjangan pangan
● Tunjangan keluarga
● Tunjangan umum/jabatan
● Tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sebanyak 50 persen sesuai dengan kelas jabatannya, pangkat, peringkat jabatan atau jabatan.
Jika dilihat dari komponennya maka dapat diambil kesimpulan bahwa besaran gaji 13 PNS dan PPPK hanya dibedakan dalam jumlah gaji pokok.
Agar tak penasaran, berikut ini besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan I hingga XVII.
● Gaji pokok PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200.