OPINI  

” Sudahkan HAM dijadikan Dasar Dalam Penanggulangan Korban Bencana ? “

Lpkpkntb.com- Indonesia terdiri dari gugusan kepulauan yang mempunyai potensi bencana alam sangat tinggi dan juga sangat bervariasi. Kondisi alam tersebut menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam, meskipun disisi lain juga kaya akan sumber daya alam.

Pada umumnya, risiko bencana alam terjadi karena beberapa faktor seperti (gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api), bencana akibat hydrometeorologi (banjir, tanah longsor, kekeringan, angin topan), bencana akibat faktor biologi (wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak, hama tanaman) serta kegagalan teknologi (kecelakan industri, kecelakaan transportasi, radiasi nuklir, pencemaran bahan kimia).

Bencana alam adalah kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh bahaya alam yang tak bisa diatasi oleh kemampuan lokal dan mempengaruhi dengan serius pembangunan sosial dan ekonomi sebuah wilayah.

Bencana alam secara tradisional dipandang sebagai situasi-situasi yang menimbulkan berbagai tantangan dan masalah, terutama yang bersifat kemanusiaan.

Hanya sedikit perhatian diberikan kepada perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) yang juga perlu disediakan dalam situasi khusus ini.

Penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadi bencana.

Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.

Selama ini, masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan bencana terkait dengan landasanya hukumnya. Karena belum ada Undang-Undang yang secara khusus menangani bencana.

Untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggara penanggulangan bencana maka, pemerintah telah mensahkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang berisikan ketentuan-ketentuan pokok terhadap penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.

Dalam Pasal 5 Undang-undang No.24 tahun 2007 dinyatakan bahwa: Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 6 Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: (a) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; (b) perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (c) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum; (d) pemulihan kondisi dari dampak bencana.