Baru-baru ini, terungkap kasus produksi dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Menurut laporan, seorang penjahit berinisial IH (42) mengeluarkan Rp10 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp20 juta.
Kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat kampus.
Salah satu tersangka, TA (52), mengaku menukar uang asli Rp10 juta dengan uang palsu Rp20 juta, yang kemudian dibagikan kepada rekannya.
Uang palsu ini telah beredar di beberapa daerah, termasuk Mamuju, dengan total mencapai Rp9 juta yang telah dibelanjakan di sejumlah swalayan.