Menurut Mapppangara ” Sebelum surat pemberhentian ini dibuat, terlebih dahulu kami sudah memberikan peringatan baik secara bersurat maupun secara lisan, namun surat peringatan tersebut saudara Syamsudin Wahid mengabaikan dan berangkat ke Jakarta untuk bertemu pengurus Pusat tanpa seijin saya “katanya.
Setelah 2x pemheritahuan lewat surat dan tidak di respon akhirnya kami mengeluarkan surat penonaktifan sebagai pengurus LCKI Usai dua kali diberikan surat pemberitahuan, disusul dengn surat penonaktipan denga Nomor:002/KBP/PPK/LCKI-JBI/VIII/2022″ jelasnya Mappangara.
Kata Ketua LCKI ” hal ini di lakukan guna, dalam melaksanakan tugas pokok lembaga sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) dan demi menjaga nama baik lembaga perlu keputusan badan pengurus (LCKI) Provinsi Jambi, yang mana salinan keputusan telah disampaikan kepada ketua presedium LCKI pusat.
Ketua Mappangara menyampaikan ” Dengan ada nya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pengurus untuk taat patuh dan sama-sama menjaga marwah dari LCKI, semoga tidak terjadi lagi dan kita harus solid saling support sesuai dengan Visi dan Misi lembaga LCKI “tutupnya ketua Mappangara. Sabtu/19/08/22.