Kasus ini juga menyeret beberapa pegawai UIN Alauddin lainnya. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, dan seorang staf berinisial MN (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu ini.
Pihak kampus UIN Alauddin Makassar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memulihkan nama baik institusi.
Rektor UIN Alauddin menegaskan bahwa kasus ini merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.