Saat menjadi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dia pernah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Seorang pemuda berinisial AP (20) ditangkap di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk pada Kamis (17/8/2023) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 850 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik bening. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 30.000 yang diduga hasil penjualan pil tersebut.
Dia sebetulnya polisi senior. Sekitar 2 tahun lagi akan pensiun.
Werdhiana sempat digerebek petugas dari Bidang Propam Polda Bali di sebuah rumah kawasan Gilimanuk, Jembrana, pada 20 Juli 2024.
Atas masalah ini, Kompol I Dewa Putu Werdhiana disebut telah dicopot dari jabatannya melalui Surat Telegram yang diterbitkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, Rabu 24 Juli 2024.
Untuk sementara dia nonjob yakni sebagai Pamen Polresta Denpasar dalam rangka evaluasi jabatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi soal pencopotan Werdhiana yang hanya seumur jagung, itu belum memberikan respons.
Sedangkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi juga belum bisa memberikan keterangan.
“Masih perlu konfirmasi,” kata dia.
Dengan tanggal dia dimutasi, maka Dewa Putu Werdhiana baru menjabat sebagai Kasat Polair Polresta Denpasar selama 22 hari. ***