Sosialisasi & Workshop Aplikasi Jabatan Fungsional Akademik Sikoming & Beban Kinerja Dosen (BKD) Di Universitas Nahdlatul Ulama NTB

Di kesempatan ini pembicara berikut nya, Dr. Lalu Yudha Isnaini, M.Pd menyampaikan” Proses Pengerjakan BKD Yang Benar Sebagai Berikut:  

  1. Dosen mengerjakan BKD.
  2. Asesor 1 menilai dan valid lalu simpan penilaian.
  3. asesor 2 menilai dan meminta perbaikan. yang benar adalah asesor mengurangi poin klaim bkd dengan memberikan catatan perbaikan lalu simpan penilaian.
  4. jika dosen melihat catatan asesor tidak perlu diperbaiki, dia bisa melanjutkan untuk pengesahan BKD dan cetak kinerja.
  5. Jika dosen melihat catatan ini cukup berat dan pengurangan nilai menyebabkan poin sks di bawah 12, maka dia wajib melakukan perbaikan BKD dengan membuka kembali bkd ke admin BKD.
  6.  Admin melakukan pembukaan kembali BKD dosen tersebut sekaligus membuka kembali penilaian kedua asesor (bukan salah satu satu asesor saja, tapi keduanya).
  7. Dosen melakukan perbaikan sesuai arahan kedua asesor dan simpan permanen.
  8. Kedua asesor melakukan penilaian Final dan simpan penilaian.
  9. Admin melakukan pengesahan BKD per prodi.
  10. Dosen mencetak BKD.
  11. admin mencetak dan mengupload pengesahan BKD.
Dr. Lalu Yudha Isnaini Saat menjelaskan Proses Pengerjaan BKD yang benar.

Panitia Kegiatan dalam hal ini Lalu Dwi Satria Ardiansyah, M.Pd, memberikan tambahan penjelasan proses pelaksanaan BKD diantara:

  •  Dosen mengerjakan BKD dan WAJIB melakukan simpan permanen sesuai jadwal. (BKD wajib dikerjakan oleh semua dosen, baik berstatus Aktif, Cuti, Ijin Belajar maupun Tugas Belajar).
  • Kedua Asesor melakukan penilaian dan WAJIB melakukan simpan penilaian sesuai jadwal.
  • Dosen bisa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kedua asesor sesuai jadwal. perbaikan hanya bisa dilakukan setelah kedua asesor selesai menilai
  • Alur Perbaikan, Dosen mengajukan perbaikan bkd ke admn di grup ini, admin melakukan pengecekan. jika sudah selesai di nilai oleh kedua asesor, maka akan di lakukan pembukaan kembali BKD dan pembukaan kembali penilaian kedua asesor. jika salah satu atau kedua asesor belum selesai menilai maka tidak bisa di lakukan proses perbaikan sampai kedua asesor selesai menilai.
  • Asesor melanjutkan penilaian Final terhadap BKD Dosen yang mengadakan perbaikan.
  • Admin melakukan validasi dan pengesahan seluruh hasil penilaian BKD Dosen dan mengirimkan ke Dikti.(Jelasnya).

    Penjelasan seputar Aplikasi Sikoming dan  penjelasan pengajuan Pangkat Lektor ke 300.

Pembicara Berikut nya, di sampaikan Dewi Puspitaningsih,M.Pd (Jelasnya) “penilain Rubrik juga perlu di perhatikan.

Penjelasan rubrik dan prioritas renstra dan kegiatan kampus Merdeka serta Indikator Kinerja Utama.

Jadwal Kegiatan Sosialisasi & Workshop  Aplikasi Jabatan Fungsional Akademik Sikoming & Beban Kinerja Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat.

Peserta Workshop dalam hal ini memberikan komentar,Muhammad Riyan Hidayatullah M.Pd, (Ujarnya)” Acara ini penting dilaksanakan secara berkelanjutan karena ini adalah satu kewajiban Seorang Dosen terlebih yang sudah ber-NIDN & Dosen Serdos, Dalam memenuhi Beban Kinerja Dosen (BKD), Sebagai syarat peningkatan jabatan fungsional dosen dan  mutu perguruan Tinggi”(Ungkapnya).