lpkpkntb.com – Lombok Timur – NTB. Mencermati berita di beberapa media kaitan nya dengan usulan Calon Pj. Bupati Lotim.
Saya melihat ada upaya oknum tertentu yang berusaha mengaburkan nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam Permendagri No. 4 Tahun 2023, bahkan miris nya ini lebih pada upaya membikin kegaduhan yang mencederai akal sehat.(18/08/).
Baca juga;
Dahsyatnya Kebakaran di Hawaii, Korban Terus Bertambah Kota Berpenduduk Sekitar 13.000 Orang
Muhammad Faisal Pajri , Ketua Serikat Tani Islam(STII) Mengatakan,
” Kita harus fahami bahwa, DPRD Lombok Timur dan Gubernur NTB adalah lembaga yang memang dimandatkan oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Penjabat Bupati, jadi biasa saja dan sangat bisa kalau berbeda usulan, karena tidak ada kewajiban secara konstitusi DPRD mengikuti usulan Gubernur atau sebaliknya Gubernur mengikuti usulan DPRD.
Baca juga:
Jumlah Formasi CASN dan CPNS 2023 di Nusa Tenggara Barat Lengkap Link Pendaftaran
Jadi kedua-duanya sudah melakukan tugas sesuai mandat masing-masing dengan baik dan sangat demokratis,”tuturnya.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…