“Kemudian sehari setelahnya, keempat terlapor tersebut datang kerumah korban untuk mengambil uang tersebut dengan modus menjajikan sesuatu. Namun, janji tersebut tidak diindahkan oleh keempat terlapor,” beber Imam.
Imam tak membeberkan peristiwa modus yang dijanjikan, akan tetapi dirinya mengungkapkan bahwa keempat terlapor melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban uang sejumlah Rp2 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Bima Franto Matondang pada saat dikonfirmasi oleh media membenarkan pelaporan dugaan kasus penipuan tersebut.
“Betul, ada laporan yang masuk dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Disinggung oleh media siapa saja yang sudah diperiksa ?. Kasat Reskrim menipis dengan jawaban kasusnya dalam proses penyidikan. (S*).