Lpkpkntb.com – Bima-NTB- Diduga melakukan penipuan dan penggelapan,
Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen dan Ketua Yayasan Nurul Haq dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Keempat terduga pelaku penggelapan dan penipuan tersebut dilaporkan di Reskrim polres bima kota sejak 7 Oktober 2024. Surat tanda terima laporan pengaduan bernomor: STTLP / K / 1060/ X / 2024 / NTB / Res Bima Kota. Hari Senin 07 Oktober 2024.
“Kami laporkan Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen, dan Ketua Yayasan Nurul Haq atas penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2 Miliar,” tutur Imam Wahyudin selaku pelapor pada saat dikonfirmasi oleh media di Polres Bima Kota, Rabu 30/10/2024.
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 secara bertahap yang dilakukan oleh Camat Ambalawi berinisial (AM), Kades Nipa (MD), Korwil Pen (LN), dan Ketua Yayasan Nurul Haq (KH).
Kendati kasus penipuan tersebut,
Imam menjelaskan, keempat terlapor penggelapan penipuan itu awalnya mengundang korban (AR) untuk datang ke rumah Korwil.