Siswi Kelas 6 SD di Bandung Dijual 2 Pelaku ke Belasan Pria Hidung Belang

Korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD, yang dikenal melalui media sosial. Tersangka mengajak korban KJB (12 tahun) untuk menginap di salah satu apartemen.

“Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya,” ungkapnya.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain, yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.

Sumber:

@Memomedsos

Berita Satu BTV.