Sistem Tilang Poin Akan Diterapkan Polri..!!! Begini Intinya…

Untuk poin 12 diberikan kepada pengemudi yang lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Sementara poin 10 diberikan untuk perbuatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya.

Kecelakaan yang akan mendapatkan poin 5 berupa kecelakaan dengan korban luka ringan dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain. Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, maka akan dikenakan pinalti 1 dan penalti 2 untuk pengendara dengan poin 18.

Bagi pemilik SIM yang mencapai 12 poin, akan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Ini berarti pengemudi harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan kembali SIM yang telah ditangguhkan.

Untuk pengendara yang mengantongi 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

(ron/abi).